Polres Malang Amankan Belasan Orang Diduga Calo SIM di Satpas Singosari

    Polres Malang Amankan Belasan Orang Diduga Calo SIM di Satpas Singosari

    MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan sekelompok orang yang diduga sebagai calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023). 

    Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro, menyampaikan bahwa belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. 

    Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.

    “Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan, ” ungkap Kompol Wisnu saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (18/12).

    Wakapolres menambahkan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. 

    Sedikitnya 11 orang pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas. 

    Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

    “Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas, ” jelas Kompol Wisnu.

    Dikatakan Wakapolres Malang, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. 

    “Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti, ”terang Kompol Wisnu.

    Ia menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. 

    Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan. 

    Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. 

    Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

    “Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM, ”tegas Kompol Wisnu.

    Ia juga menegaskan, perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada Masyarakat. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Amankan Penghasut Massa yang Coba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami