Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    Polres Malang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Dua Perempuan yang Viral di Medsos

    MALANG - Setelah mendapat laporan dari korban penganiayaan melalui Polsek Dau Polres Malang, petugas pun segera bergerak mengejar terduga pelaku yang menganiaya dua wanita tersebut.

    Berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, akhirnya Polisi berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

    Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada pemuda yang diduga menganiaya dua perempuan di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.

    Pemuda tersebut adalah LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku telah membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku mengaku terbawa emosi saat itu.

    "Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut, " ungkapnya kemarin, Kamis (17/11/22).

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2, 8 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.

    Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.

    Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.

    Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.

    Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang melerai tersebut melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau atas kekerasan dialaminya. Ia berinisial IA (24) warga asal Lumajang. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Inisiasi Pembentukan BUMDesa, Tim DIE FEB...

    Artikel Berikutnya

    Senyum Sumringah Warga Malang Usai Motornya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami